Teks foto : Putra putri papua tetap ikut pendidikan di Unsrat
Tanglineone (jakarta) Civitas Akademika Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) meminta kepada mahasiswa asal Papua yang tengah menempuh pendidikan di wilayah Nyiur Melambai, untuk tetap mengikuti kegiatan perkuliahan di fakultas masing-masing.
Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Universitas Sam Ratulangi, Ronny Gosal, menyebutkan jika pihaknya memberikan jaminan kepada seluruh mahasiswa asal Papua untuk bisa menempuh kuliah tanpa ada intimidasi apapun dari pihak manapun.
Menurut Gosal, kehadiran para mahasiswa asal Papua di seluruh fakultas yang ada di Unsrat, semuanya diperlakukan sama dengan mahasiswa lainnya, tak memandang itu dari daerah mana, suku mana ataupun strata mereka.
"Dan di Unsrat hal ini sudah berlangsung begitu lama dan sangat terjaga. Untuk itu, kami memohon agar anak-anak didik dari Papua tidak pulang dan selesaikan pendidikan disini. Selama ini Unsrat dan Sulawesi Utara selalu menjadi rumah anda," kata Gosal.
Gosal mengaku, dirinya juga berani menjamin jika para mahasiswa selama berada di kampus tidak akan ada pihak-pihak yang akan mengintimidasi mereka, karena jika sudah berada di wilayah kampus itu adalah tanggung jawab pihak Unsrat.
Sementara itu, kasus pulangnya empat siswa asal Papua dari asrama SMKN 1 Kedawung Sragen langsung menuai respons dari jajaran terkait. Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan langsung terjun menyambangi dan mengumpulkan para siswa asal Papua di beberapa sekolah di Sragen.
Para pelajar asal Papua yang bersekolah di SMK Kristen dan SMKN 1 Kedawung dan beberapa sekolah itu dikumpulkan dalam dua hari terakhir. Kapolres menyampaikan mereka dikumpulkan untuk diberikan pemahaman perihal jaminan keamanan di Sragen.
“Semalam merema sudah kami kumpulkan dan kami beri arahan. Intinya tidak perlu khawatir. Kami dari Polres Sragen dan jajaran siap menjamin keamanan mereka selama belajar di Sragen,” papar Kapolres Sabtu (7/9).
AKBP Yimmy menguraikan Polri ada dan hadir untuk melayani serta mengayomi semua masyarakat. Sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, perlindungan, pelayanan dan pengayoman diberikan untuk semua masyarakat tanpa memandang latarbelakang apapun.(Ril)
Tidak ada komentar:
Write komentar