Teks gbr : Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penangkapan 18 orang pengedar sabu -sabu
Tanglineone (Kab. Tangerang) -18 pengedar
narkoba di wilayah hukum Polresta
Tangerang di ciduk oleh Satuan Narkoba Polresta Tangerang . Hal itu di sampaikan oleh
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat keterangan press di
Mapolresta Tangerang, Senin siang( 17 /2/ 2020).
Dalam keterangannya, Kapolresta
Tangerang Kombes Pol, Ade Ary menyampaikan, para pengedar sabu- sabu menjual kepada anak sekolah maupun
masyarakat setempat , atau yang mereka biasanya di sebut pasien melalui whatsapp,
yang gunanya Untuk mempermudah transaksi dan mereka melakukannya di rumah
pengedar, antara lain, di parkiran, apartemen,
dan tempat keramaian serta di tempat umum.
Menurut Ade, sabu- sabu itu sampai saat ini belum diketahui dari mana mereka mendapatkan, karena masih dalam proses pengembangan.
Lanjut Ade,
para pengedar sabu membeli dari pengedar lain seharga Rp 1,4 juta/gram. Kemudian
mereka jual hingga Rp 2,4 juta/gram dengan cara di bagi-bagi dalam kemasan
paket ukuran kecil yang di masukan kedalam plstik. Selain itu ada satu orang
diantara 17 tersangka yang menjual tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik
di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang dijual kepada anak-anak sekolah dan
remaja.
“Mereka
berpura-pura membeli kosmetik tapi yang dibeli malah tramadol dan eximer,” Katanya.
Dalam penangkap 18 orang itu anggota Polresta
Tangerang mengamankan barang bukti, yaitu belasan gram sabu, ganja dan ratusan
butir tramadol dan eximer, dan sampai saat ini masih pengembangan.
“Dalam
pengembangan kasus ini, terus kita kembangkan dari asal usul barang tersebut
yang mereka edarkan,” ujarnya.
di kenankan 15 tahun (SaN),
Tidak ada komentar:
Write komentar