Senin, 17 Februari 2020

18 Pengedar Sabu Di Ciduk Anggota Polresta Tangerang

    Februari 17, 2020  

Teks gbr : Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penangkapan 18 orang pengedar sabu -sabu


Tanglineone (Kab. Tangerang) -18 pengedar narkoba  di wilayah hukum Polresta Tangerang di ciduk oleh Satuan Narkoba Polresta Tangerang . Hal itu  di sampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat keterangan press di Mapolresta Tangerang, Senin siang( 17 /2/ 2020).

Dalam keterangannya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol, Ade Ary menyampaikan, para pengedar sabu- sabu menjual kepada anak sekolah maupun masyarakat setempat , atau yang mereka biasanya di sebut pasien melalui whatsapp, yang gunanya Untuk mempermudah transaksi dan mereka melakukannya di rumah pengedar, antara lain, di parkiran, apartemen,  dan tempat keramaian serta di tempat umum.

Menurut Ade,  sabu- sabu itu  sampai saat ini belum diketahui dari mana mereka mendapatkan, karena masih dalam proses pengembangan.

Lanjut Ade, para pengedar sabu membeli dari pengedar lain seharga Rp 1,4 juta/gram. Kemudian mereka jual hingga Rp 2,4 juta/gram dengan cara di bagi-bagi dalam kemasan paket ukuran kecil yang di masukan kedalam plstik. Selain itu ada satu orang diantara 17 tersangka yang menjual tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang dijual kepada anak-anak sekolah dan remaja.

“Mereka berpura-pura membeli kosmetik tapi yang dibeli malah tramadol dan eximer,” Katanya.

 Dalam penangkap 18 orang itu anggota Polresta Tangerang mengamankan barang bukti, yaitu belasan gram sabu, ganja dan ratusan butir tramadol dan eximer, dan sampai saat ini masih pengembangan.

“Dalam pengembangan kasus ini, terus kita kembangkan dari asal usul barang tersebut yang mereka edarkan,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus Narkoba ini, 17 tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Untuk satu tersangka pengedar tramadol dan eximer dijerat pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 20
di kenankan 15 tahun (SaN),

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
Proudly Powered by Blogger.