Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail,
Tanglineone ( Kab. Tangerang)- DPRD Kabupaten Tangerang
melarang pendamping TKSK dan pendamping PKH merangkap menjadi supplier bahan
pokok, dan pangan dalam program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) dan Program
Keluarga Harapan(PKH)
"Kami melarang semua
pendamping TKSK dan PKH merangkap menjadi supplier dalam program BPNT,"
ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang
Dikatakan oleh Kholid
Ismail, larangan tentang pendamping menjadi suplier sudah jelas diatur didalam
ketentuan pedoman umum ( Pedum), selain pendamping kata Kholid ASN juga tidak boleh menjadi agen suplier.
"Kami berharap agar seluruh pendamping bisa membuat
fakta integritas, agar dalam melaksanakan tugasnya untuk fomus mendampingi
penerima manfaat, dan memberi kan edukasi, sehingga masyarakat bisa merasakan
manfaat program bantuan ini,"terang Kholid Ismail.
Sementara itu Retno selaku Wakil Ketua LSM Komunitas Masyarakat
Pemberanas Korupsi (KOMPAK) menyampaikan, Senin (6/04/2020), di dalam
pedoman umum program sembako 2020, bahwa program sembako merupakan pengembangan
dari program BPNT, sebagai program transformasi bantuan pangan yang diharapkan
dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas,
harga dan tempat membeli bahan pangan, sehingga dengan nilai bantuan Rp 200
ribu per penerima manfaat, masyarakat bisa menerima bantuan dengan enam jenis
komiditi yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati,
vitamin dan mineral yang mengandung gizi. (Dtk/san)
Tidak ada komentar:
Write komentar