Jumat, 10 April 2020

DPRD Kab.Tangerang Larang Pendamping TKSK dan PKH Merangkap Jadi Supplier

    April 10, 2020  




                                         Ketua DPRD Kabupaten Tangerang  Kholid Ismail, 



Tanglineone ( Kab. Tangerang)- DPRD Kabupaten Tangerang melarang pendamping TKSK dan pendamping PKH merangkap menjadi supplier bahan pokok, dan pangan dalam program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) dan Program Keluarga Harapan(PKH)
 "Kami melarang semua pendamping TKSK dan PKH merangkap menjadi supplier dalam program BPNT," ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang
Dikatakan oleh  Kholid Ismail, larangan tentang pendamping menjadi suplier sudah jelas diatur didalam ketentuan pedoman umum ( Pedum), selain pendamping kata Kholid ASN juga tidak boleh menjadi agen suplier.
"Kami berharap agar seluruh pendamping bisa membuat fakta integritas, agar dalam melaksanakan tugasnya untuk fomus mendampingi penerima manfaat, dan memberi kan edukasi, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat program bantuan ini,"terang Kholid Ismail.
Sementara itu Retno  selaku Wakil Ketua LSM Komunitas Masyarakat Pemberanas Korupsi (KOMPAK) menyampaikan, Senin (6/04/2020),  di  dalam pedoman umum program sembako 2020, bahwa program sembako merupakan pengembangan dari program BPNT, sebagai program transformasi bantuan pangan yang diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan, sehingga dengan nilai bantuan Rp 200 ribu per penerima manfaat, masyarakat bisa menerima bantuan dengan enam jenis komiditi yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral yang mengandung gizi. (Dtk/san)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
Proudly Powered by Blogger.