Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail
Tanglineone ( Kab. Tangerang ) -
Ketua DPRD Kabupaten
Tangerang, H. Kholid Ismail akan memanggil
kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (
BPNT)
"Kami akan layangkan surat pemanggilan kepada Kepala
Dinas Sosial sebagai Tim Koordinasi Kabupaten Tangerang," kata Kholid Ismail.
Selain memanggil Kepala Dinas Sosial, kata Kholid, pihak DPRD akan memanggil kepala Cabang BRI
Tangerang, selain mempertanyakan proses penyaluran BPNT, DPRD juga akan
menanyakan jumlah E- warung di Kabupaten Tangerang dan sejauh mana E- warung
ini yang difungsikan, karena selama ini
program PKH berjalan namun tetap saja angka kemiskinan di Kabupaten tidak
berkurang.
"Kami sampai saat ini belum mengetahui berapa jumlah
penerima manfaat dan petugas pendamping TKSK dan Pendamping PKH,"ujar Kholid Ismail.
Dinas Sosial kata Kholid Ismail, harus membuat fakta
integritas kepada seluruh pendamping, untuk tidak merangkap sebagai suplier
atau mengarahkan suplier, karena tugas pendamping adalah melakukan mengevalasi
dan mengawasi, dan dipenghujung tahun harus melaporkan jumlah warga miskin.
"Karena sekecil apapun program yang diluncurkan oleh
pemerintah pusat dan daerah outputnya adalah untuk kesejahteraan
masyarakat," tegas Kholid Ismail.
Sebelumnya diberitakan, Mekanisme penyaluran bantuan pangan
non tunai (BPNT) di Kecamatan sukamulya Kabupaten Tangerang diduga menyalahi
prosedur, hal tersebut dikatakan Retno Juarno wakil ketua LSM Komunitas
Masyarakat Pemberantas Korupsi ( KOMPAK) kepada wartawan, Senin (6/04/2020).
Retno mengatakan, di dalam pedoman umum program sembako
2020, bahwa program sembako merupakan pengembangan dari program BPNT, sebagai
program transformasi bantuan pangan yang diharapkan dapat memberikan pilihan
kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli
bahan pangan, sehingga dengan nilai bantuan Rp 200 ribu per penerima manfaat,
masyarakat bisa menerima bantuan dengan enam jenis komiditi yang mengandung
sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral yang
mengandung gizi. Ketentuan Pedomm umim ( Pedum) 6 Item (1.) Beras Premium 10
kg, (2.) Telor 1kg ( 3.) Ayam 1 ekor ukuran 1.2kg, (4) Tahu Tempe (5) Kacang
Ijo (6) buah-buhan
"Saya melihat di Kecamatan Sukamulya mekanisme
penyaluran yang dilakukan oleh pendamping PKH dan TKSK tidak mengacu kepada
ketentuan yang sudah dibuat Pemerintah," ujarwakil ketua LSM Kompak Retno.
(Dtk/San).
Tidak ada komentar:
Write komentar