Kamis, 23 April 2020

Seberat 11,172 kg Narkotika Jenis Sabu Dimusnakan Oleh Polresta Tangerang

    April 23, 2020  





Teks gbr :Seberat 11,172 kg narkotika jenis sabu dimusnakan dengan cara di blender di Mapolresta Tangerang


Tanglineone (Kab.Tangerang) -Seberat 11,172 kg narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan  22 tersangka  dimusnakan dengan cara di blender di Mapolresta Tangerang oleh jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten, Rabu siang (23/4/2020).

Menurut keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini telah sesuai petunjuk dari petugas Laboratorium Mabes Polri.
“ Narkoba  ini dimemusnakan dengan cara  diblender setelah itu  dibuang ke dalam tempat  kotoran manusia," ujarnya.

 Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan  terungkapnya para tersangka pengedar narkoba dapat menyelamatkan sekitar 66.000 orang yang berpotensi menggunakan dengan asumsi setiap satu gram dipakai oleh enam orang.
"Narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dari 22 tersangka pengedar, di antaranya merupakan satu jaringan , FF (31 th), BS (29th), dan SH (30th), dari tiga tersangka itu  maka barang bukti dalam jumlah banyak juga didapat dari tersangka RP (24 th) dan AD (58th).

Ditambahkan oleh Ade, dari tersangka RP diperoleh barang bukti sabu seberat 525 gram dan dari tersangka AD terdapat barang bukti sabu seberat 852 gram.
Para tersangka RP dan AD ini menurut pengakuannya ttidak saling mengenal bahkan keduanya dari jaringan yang berbeda.

Dalam Khsusus ini Polisi, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau (2) juncto Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(San/A)



Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
Proudly Powered by Blogger.