Tanglineone (Kab.Tangerang) -Seberat 11,172 kg
narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan
22 tersangka dimusnakan dengan
cara di blender di Mapolresta Tangerang oleh jajaran Polresta Tangerang, Polda
Banten, Rabu siang (23/4/2020).
Menurut keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini telah sesuai
petunjuk dari petugas Laboratorium Mabes Polri.
“ Narkoba ini dimemusnakan dengan cara diblender setelah itu dibuang ke dalam tempat kotoran manusia," ujarnya.
Menurut
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan terungkapnya para tersangka pengedar narkoba
dapat menyelamatkan sekitar 66.000 orang yang berpotensi menggunakan dengan
asumsi setiap satu gram dipakai oleh enam orang.
"Narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan
dari 22 tersangka pengedar, di antaranya merupakan satu jaringan , FF (31 th),
BS (29th), dan SH (30th), dari tiga tersangka itu maka barang bukti dalam jumlah banyak juga
didapat dari tersangka RP (24 th) dan AD (58th).
Ditambahkan oleh Ade, dari tersangka RP diperoleh
barang bukti sabu seberat 525 gram dan dari tersangka AD terdapat barang bukti
sabu seberat 852 gram.
Para tersangka RP dan AD ini menurut pengakuannya ttidak
saling mengenal bahkan keduanya dari jaringan yang berbeda.
Dalam Khsusus ini Polisi, para tersangka dikenakan Pasal
114 ayat (1) dan/atau (2) juncto Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(San/A)
Tidak ada komentar:
Write komentar