Tanglineone (Kab. Tangerang)-Seorang wanita berinisial GA
diamankan Jajaran Polresta Tangerang
akibat perbuatan nya yaitu, melakukan
penipuan dengan cara menjual
paket sembako dengan harga murah dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
“ Sampai saat ini kami amankan tersangka GA karena atas perbuatannya oleh jajaran kepolisian Polresta Tangerang,”
ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Di Mapolresta Tangerang, Senin, 18/5/ 2020.
Disamapaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade
Ary Syam Indradi kepada wartawan, dalam
melancarkan aksinya, tersangka GA
dibantu oleh tujuh orang wanita yang berasal dari Tigaraksa Kabupaten
Tangerang, Pandeglang, dan Banjarnegara Jawa Tengah.Mereka sudah beroperasi
sejak awal februari 2020 lalu.
Modus nya itu dilakukan secara rapih. Yaitu, dengan
menawarkan parsel atau bingkisan dengan harga yang murah. Menjelang
lebaran, karena banyak orang yang
tertarik membeli parsel dengan iming-iming harga yang murah dengan spesifikasi
barangnya itu banyak.
“Caranya pelaku utama memerintahkan kepada tujuh orang
rekannya untuk menawarkan paket sembako dengan harga murah. Dengan dalih
barang-barang ini didapatkan dari tengkulak dengan harga yang murah,” ujarnya
Kapolresta Tangerang.
Kemudian, kata Ade, pelaku juga mengatakan kepada korban,
bahwa barang ini akan turun dengan cepat sehingga butuh uang tunai dengan
segera. Pelaku pun berjanji, tidak perlu khawatir, apabila paket tidak sampai
maka uang akan segera dikembalikan.
“Ini merupakan bujuk rayu atau tipu muslihat yang dilakukan
oleh pelaku, hingga akhirnya korban banyak yang mentransfer uang,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Ade, ketujuh rekan GA berhasil mengumpulkan
uang hingga mencapai Rp 1 miliar, yang kemudian diserahkan kepada GA. Dengan
jumlah isi paket sembako yang banyak dan harga yang relatif murah. Korban pun
tertarik untuk membelinya.
“Hingga saat ini tercatat 120 orang yang menjadi korban atas
penipuan ini”, Kata nya
Ade melanjutkan, saat korban memesan paket, namun yang
didapatkan hanya sebagian paket yang dipesan oleh korban. Sehingga ada selisih
antara uang yang diterima oleh pelaku dengan paket yang diterima oleh korban.
Ade menjelaskaan, bahwa kasus ini masih dalam pengembangan,
polisi masih mencari tujuh orang yang terduga masuk dalam kategori tersangka
lainnya, tersangka dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang
penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4-5 tahun . (San).
Tidak ada komentar:
Write komentar