Teks gbr : Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sedang memberikan keterangan kepada wartawan masalah kronologi perampokan yang di lakukan oleh dua pelaku.
Tanglineone ( Kab.Tangerang)- sebuah kendaran online (GO-CAR) di bawa kabur oleh si Perampok selama tujuh hari oleh kawannan perampok. tak lama lagi si perampok itu ditangkap oleh satuan Reskrim Polresta Tangerang, Polda Banten di gang kabel 1 Rtoo4/6, No. 9 Kelurahan Cipondo Kota Tangerang. Rabu (1/8/2020)
.
Hal itu terjadi lantaran sang sopir memberikan layanan pemesanan jasa transportasi secara offline. Satu unit Mobil Toyota Avanza Grand New dan satu unit Handphone bermerk Samsung J2 Prime dirampok dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial AF (32th) dan MT (32th), keduanya bekerja sebagai pedagang buah di daerah Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam keterangannya ,Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, kejadian bermula saat sopir GO-CAR atau korban yang sedang menunggu pesanan penumpang di sekitar Pasar Anyar Kota Tangerang. Di datangi dua orang pelaku yang mengaku sebagai penumpang, tanpa menggunakan aplikasi meminta diantarkan ke daerah Rajeg Kabupaten Tangerang
.“Dengan bayaran sebesar Rp80 ribu, akhirnya sang sopir menyetujui,” ujar Ade kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Rabu, 19 Agustus 2020.Setelah itu, kata Ade, saat tiba di Kampung Kongsi, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dua orang penumpang meminta berhenti, salah satu penumpang turun, tak lama kemudian masuk lagi ke dalam mobil dan keduanya sontak memukuli korban di bagian wajah, perut dan punggung dengan tangan kosong
.“ Sedangkan Salah satu pelaku membekap leher dan menusukkan benda tumpul ke bagian leher korban. Korban didorong ke kursi, dengan kondisi badan terikat dan mulut tersumpal kain,” katanya,
Ade melanjutkan, kendali stir pun akhirnya diambil alih oleh pelaku. Tak lama kemudian korban diturunkan dengan paksa dalam kondisi mobil dan handphone dirampas oleh pelaku. Dari kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rajeg untuk menindaklanjuti aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Di hari ketujuh pasca kejadian, polisi berhasil mengamankan kedua orang pelaku di Gang Kabel, Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang,” jelasnya.Atas kejadian peristiwa itu , kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.( Ril San)
.
Hal itu terjadi lantaran sang sopir memberikan layanan pemesanan jasa transportasi secara offline. Satu unit Mobil Toyota Avanza Grand New dan satu unit Handphone bermerk Samsung J2 Prime dirampok dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial AF (32th) dan MT (32th), keduanya bekerja sebagai pedagang buah di daerah Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam keterangannya ,Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, kejadian bermula saat sopir GO-CAR atau korban yang sedang menunggu pesanan penumpang di sekitar Pasar Anyar Kota Tangerang. Di datangi dua orang pelaku yang mengaku sebagai penumpang, tanpa menggunakan aplikasi meminta diantarkan ke daerah Rajeg Kabupaten Tangerang
.“Dengan bayaran sebesar Rp80 ribu, akhirnya sang sopir menyetujui,” ujar Ade kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Rabu, 19 Agustus 2020.Setelah itu, kata Ade, saat tiba di Kampung Kongsi, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dua orang penumpang meminta berhenti, salah satu penumpang turun, tak lama kemudian masuk lagi ke dalam mobil dan keduanya sontak memukuli korban di bagian wajah, perut dan punggung dengan tangan kosong
.“ Sedangkan Salah satu pelaku membekap leher dan menusukkan benda tumpul ke bagian leher korban. Korban didorong ke kursi, dengan kondisi badan terikat dan mulut tersumpal kain,” katanya,
Ade melanjutkan, kendali stir pun akhirnya diambil alih oleh pelaku. Tak lama kemudian korban diturunkan dengan paksa dalam kondisi mobil dan handphone dirampas oleh pelaku. Dari kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rajeg untuk menindaklanjuti aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Di hari ketujuh pasca kejadian, polisi berhasil mengamankan kedua orang pelaku di Gang Kabel, Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang,” jelasnya.Atas kejadian peristiwa itu , kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.( Ril San)
Tidak ada komentar:
Write komentar