Rabu, 26 Agustus 2020

Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Th 2020,

    Agustus 26, 2020  




Teks gbr : Wakil Bupati Tangerang, H Mad Romli, memulai pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020, di Pendopo Bupati Tangerang Jl. Kisamaun No.1 Kota Tangerang, Selasa (25/8/20).



Tanglineone (Kab Tangerang) Wakil Bupati Tangerang, H Mad Romli, memulai pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020, di Pendopo Bupati Tangerang Jl. Kisamaun No.1 Kota Tangerang, Selasa (25/8/20).
Mad Romli mengatakan, Penyusunan KUA dan PPAS tahun 2020 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2020 terjadi hal yang sangat luar biasa bagi seluruh Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Pusat yaitu adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB.
Selain itu, lanjutnya, tingkat pengangguran dan kemiskinan, sehingga dalam rangka percepatan penanganan dilakukan refocussing, realokasi, dan rasionalisasi anggaran dengan melakukan beberapa kali perubahan penjabaran APBD, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa, agar pelaksanaan anggaran dapat berjalaan dengan efektif dan efisien” ucapnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail mengatakan, pembahasan ini dilaksanakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) KabupatenTangerang terkait. Dilaksanakan di Pendopo Bupati Tangerang selama empat, mulai tanggal 25 hingga 29 Agustus Tahun 2020.
“Semoga Pembahasan ini berjalan dengan lancar. Bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang semakin Gemilang,” harapnya.
Tujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Perubahan PPAS yakni, pertama memberikan arah dan kebijakan pembangunan yang berkesinambungan dalam pencapaian target RPJMD
Kedua, memberikan arah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Tiga, memberikan gambaran perubahan asumsi yang berkembang saat ini dibandingkan dengan KUA Tahun Anggaran 2020 dan kelima, .emberikan acuan dalam penyusunan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.(BS/San)








Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
Proudly Powered by Blogger.