Teks gbr : Koramil 03/Legok Beri Sangsi 3 Orang Tidak Pakai Masker Dalam Operasi Yustisi
Tanglineone (Kab.Tanheranh).- Upaya dalam memutus penyebaran virus Covid-19, Koramil 03/Legok Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi dan berhasil mendapati 3 orang tidak memakai masker.
Operasi yustisi dilakukan di IPEKA Desa Lengkong Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Sebelum melakukan operasi yustisi personil gabungan tiga pilar melakukan Apel gabungan yang di pimpin oleh pihak Kecamatan.
Danramil 03/Legok Kapten Kav M Bakir, Jumat (16/10/2020) menyampaikan, warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.
"Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups," ujarnya.
Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap Makai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.
Hadir dalam kegiatan, unsur dari Polsek Pagedangan, Satpol PP Kecamatan Pagedangan dan personil Koramil 03/Legok di bantu personil BKO. (ril/san)
Tidak ada komentar:
Write komentar