Koramil 05/Balaraja Tegur 12 Orang Tidak Pakai Masker, Dalam Oprasi Yustisi
Tanglineone (Kab.Tangerang) Pemutusan rantai penyebaran virus Covid-19, Koramil 05/Blj Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar, melakukan operasi yustisi dan berhasil menegur 12 orang tidak memakai masker. Operasi yustisi dilakukan di jalan Raya kresek Pertigaan Pasar sentiong , pertigaan merak, Jumat (20/11/2020).
Danramil 05/Blj Kapten INF waluya, menyampaikan, 12 warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial .
"Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups," ujarnya.
Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.
"Alhamdulillah dalam operasi yustisi hari ini yang terjaring Rajia masker menurun menjadi 12 orang, sebelumnya minggu-minggu lalu terjaring sebanyak 16 orang. Berarti kesadaran warga dalam melakukan protokol kesehatan meningkat," jelasnya.
Hadir dalam kegiatan, Kapolsek Balaraja, Kompol teguh kuslianto SH. Aipda Hariri Polsek Balaraja dan Bp Sukri Satpol PP Kecamatan Balaraja.(Ril/San)
Tidak ada komentar:
Write komentar