Anggota Koramil 08/Kronjo Melaksanakan Operasi Yustisi di Perbatasan Wilayah Kronjo Dan Mauk
Tanglineone (Kab. Tangerang) - Upaya dalam memutus penyebaran virus Covid-19, Koramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi di perbatasan Koramil 08/Kronjo dan Koramil 09/Mauk di tepatnya Jembatan kuning Kronjo. Sebelum melakukan operasi yustisi personil gabungan tiga pilar melakukan Apel gabungan untuk persiapan pemantapan operasi yustisi.
Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno menyampaikan, dalam operasi yustisi warga yang didapati tidak menggunakan masker, Satpol PP memberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial untuk Peneguran.
"Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups, dan membersihkan jalan,"ujarnya.
Menurutnya, sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.
"Kami dari Satgas Covid 19 Koramil 08/Kronjo terus melakukan operasi yustisi untuk menekan perkembangan Covid 19 diwilayah,"tutupnya.(Ril)
Tidak ada komentar:
Write komentar