Sabtu, 14 November 2020

Koramil 09/Mauk Laksanakan Oprasi PDMPK

    November 14, 2020  


Koramil 09/Mauk Laksanakan Oprasi PDMPK. 

Tanglineone (Kab. Tangerang) Seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah di buat pemerintah dalam pencegahan covid 19 di era new Normal. Hal itu disampaikan oleh Danramil 09/Mauk Kapten Arh. Mulyono dalam Penegakan Disiplin Mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK), Sabtu (14/11/2020). 


Tujuhan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ini . Kata Danramil Mauk, gunanya untuk memutuskan matarantai penularan Covid 19. Disamping itu juga agar warga dapat menyadari mengikuti aturan pemerintah. Di antaranya, mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker. 


Sedangan lokasi  kali ini sasaranya PDMPK. Yaitu, /pertama pasar Tradisional Mauk, Kelurahan Mauk Timur Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. PD Pasar Mauk, Kel Mauk Timur, Kecamatan Mauk KabupatenTangerang. 


Dalam  penanggung Jawab Kapten Arh Mulyono (Danramil 09/Mauk) didampingi Jaenudin (Pengelola Pasar) Dan Angga Stap Kelurahan  Mauk Timur menghimbau, Setiap pedagang atau pembeli wajib harus mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) terhadap Masyarakat di Pandemi Covid 19. Kedua, Setiap pedagang atau pembeli wajib memakai Masker dan Cuci tangan di depan pintu Masuk sebelum masuk kedalam Pasar Tradisional. Ke tiga. Setiap pedagang atau pembeli harus mengikuti garis tanda jarak antri antar pembeli 1- 2 Meter. Ke empat. Setiap pedagang atau pembeli wajib melakukan pemeriksaan Suhu Tubuh di Pintu masuk sebelum masuk Pasar Tradisional Dan terakhir yaitu,  Pasar harus Memasang Banner/Tulisan di Lobby dan di dalam/diluar  tentang Fisical Distance.(San). 








Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
Proudly Powered by Blogger.