Anggota Koramil 09/Mauk Melaksanakan PDMPK Di Dua Pasar
Tanglineone (Kab.Tangerang) Koramil 09/Mauk terus melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK), kali ini di dua pasar. Masing -masing di Pasar Tradisional Mauk dan PD Pasar Mauk, Kelurahan Mauk Timur Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, dalam rangka diberlakukan nya New Normal Kab.Tangerang di wilayah Teritorial Koramil 09/Mauk, Rabu(18/11/2020).
kegiatan ini di perkuat 4 personel yang di pimpin oleh Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, di dampingi, Jaenudin (Pengelola Pasar) dan Angga Stap Kelurahan Mauk Timur
Dalam kesempatan itu Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono menghimbau setiap pedagang atau pembeli wajib harus mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) terhadap Masyarakat di Pandemi Covid 19. Setiap pedagang atau pembeli wajib memakai Masker dan Cuci tangan di depan pintu Masuk sebelum masuk kedalam Pasar Tradisional. Setiap pedagang atau pembeli harus mengikuti garis tanda jarak antri antar pembeli 1- 2 Meter. Setiap pedagang atau pembeli wajib melakukan pemeriksaan Suhu Tubuh di Pintu masuk sebelum masuk Pasar Tradisional Dan terakhir. Pasar harus Memasang Banner/Tulisan di Lobby dan di dalam/diluar tentang Fisical Distance.
"Mudah-Mudahan Seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah di buat pemrintah dalam pencegahan covid 19 di era new Normal ini" Tutupnya. (San)
Tidak ada komentar:
Write komentar