Koramil 09/Mauk Terus Berikan Himbauan Protokol Kesehatan Kepada Pengujung Dan Pedagang Pasar
Tanglineone (Kab. Tangerang) Setiap pedagang atau pembeli wajib harus mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) terhadap Masyarakat di Pandemi Covid 19. Begitu juga setiap pedagang atau pembeli wajib memakai Masker dan Cuci tangan di depan pintu Masuk sebelum masuk kedalam Pasar Tradisional. Selain itu setiap pedagang atau pembeli harus mengikuti garis tanda jarak antri antar pembeli 1- 2 Meter. Dan setiap pedagang atau pembeli wajib melakukan pemeriksaan Suhu Tubuh di Pintu masuk sebelum masuk Pasar Tradisional, Serta Pasar harus Memasang Banner/Tulisan di Lobby dan di dalam/diluar tentang Fisical Distance. Hal itu Di sampaikan oleh Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono saat tinjau ke dua pasar Tradisional Mauk, Kel Mauk Timur Kec Mauk Kab Tangerang dan PD Pasar Mauk, Kel Mauk Timur Kec Mauk kab Tangerang, Senin (16/11/2020).
"Seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah di buat pemerintah dalam pencegahan covid 19 di era new Normal ini." Katanya.
Tidak ada komentar:
Write komentar