Danramil Mauk Menghimbau Pemberlakuan(PPKM) di Wilayah Koramil 09/Mauk kepada warganya
Tanglineone (Kodam Jaya, Tigaraksa),Sekitar Pukul 20.00 hingga 21.20 Wib Koramil 09/Mauk telah melaksanakan monitoring patroli gabungan dalam rangka Himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai TMT ,11 Januari s/d 25 2021, warga Agar mematuhi protokoler kesehatan Covid - 19,di Wilayah Koramil 09/Mauk, Kecamatan Mauk. Kabupaten.Tangerang.
Dalam patroli gabungan ini Danramil Mauk Kapten Arh. Mulyono menyampaikan sasaran nya adalah Mini Market (Indomart ,Alfa Mart), Pembubaran Pasar Malam di Jl.Raya Tegal Kunir dan di Jln Raya Jati Waringin Mauk Kec.Mauk.Sedangakan kekuatan personil yang di turunkan dari Polsek Mauk 7 orang. Dpp. AKP Krisna Aji (Kapolsek Mauk), Koramil 09/Mauk 3 orang.
Sementara itu Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 09//Mauk, Kapten Arh. Mulyono menyampaikan, Setiap pedagang atau pembeli wajib harus mematuhi Pengendalian Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kesehatan (PPKM) terhadap masyarakat di Pandemi Covid 19. Selain itu juga wajib memakai Masker dan Cuci tangan di depan pintu Masuk sebelum masuk kedalam Pasar Tradisional. Dan harus mengikuti garis tanda jarak antri antar pembeli 1- 2 Meter. wajib melakukan pemeriksaan Suhu Tubuh di Pintu masuk sebelum masuk Pasar Tradisional, serta Pasar harus Memasang Banner/Tulisan di Lobby dan di dalam/diluar tentang Fisical Distance.
" Seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah di buat pemrintah dalam pencegahan covid 19 di era new Normal ini. " Ujar Danramil 09/Mauk Kapten Arh. Mulyono( San)
Tidak ada komentar:
Write komentar