Kamis, 14 Januari 2021

Danramil 09/Mauk Minta Warganya Memakai Masker

    Januari 14, 2021  


Danramil 09/Mauk Minta Warganya Memakai Masker 


Tanglineone ( Kodam Jaya, Tigaraksa) Seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah di buat pemrintah dalam pencegahan covid 19 di era new Normal ini. hal itu di sampaikan oleh Danramil 09/Mauk Kapten Arh. Mulyono pada saat tinjau didua pasar. Kamis (14/1/2021) pagi. 


Kata nya,  dilakukan kegiatan ini  adalah dari intruksi komando atas yang saat ini kami laksanakan (Koramil Mauk) dengan tegas yang melanggar aturan dalam masa Pademi Covid 19 di wilayah hukum Koramil 09/Mauk.


Di sampaikan pagi hari ini, kami akan lalukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) di dua pasar, yaitu Pasar Tradisional Mauk dan PD Pasar Mauk, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan  Mauk, Kabupaten Tangerangm, selain di lalukan penegakan, Kami akan menghimbau Kepada Setiap pedagang atau pembeli wajib harus mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) terhadap Masyarakat di Pandemi Covid 19, wajib memakai Masker dan Cuci tangan di depan pintu Masuk sebelum masuk kedalam Pasar Tradisional. Setiap pedagang atau pembeli harus mengikuti garis tanda jarak antri antar pembeli 1- 2 Meter. Dan wajib melakukan pemeriksaan Suhu Tubuh di Pintu masuk sebelum masuk Pasar Tradisional. Pasar harus Memasang Banner/Tulisan di Lobby dan di dalam/diluar  tentang Fisical Distance. (San) 







Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
Proudly Powered by Blogger.