Tanglineone ( Kodam Jaya, Tigaraksa) Seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah di buat pemrintah dalam pencegahan covid 19 di era new Normal ini. hal itu di sampaikan oleh Danramil 09/Mauk Kapten Arh. Mulyono pada saat tinjau didua pasar. Kamis (14/1/2021) pagi.
Kata nya, dilakukan kegiatan ini adalah dari intruksi komando atas yang saat ini kami laksanakan (Koramil Mauk) dengan tegas yang melanggar aturan dalam masa Pademi Covid 19 di wilayah hukum Koramil 09/Mauk.
Di sampaikan pagi hari ini, kami akan lalukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) di dua pasar, yaitu Pasar Tradisional Mauk dan PD Pasar Mauk, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerangm, selain di lalukan penegakan, Kami akan menghimbau Kepada Setiap pedagang atau pembeli wajib harus mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) terhadap Masyarakat di Pandemi Covid 19, wajib memakai Masker dan Cuci tangan di depan pintu Masuk sebelum masuk kedalam Pasar Tradisional. Setiap pedagang atau pembeli harus mengikuti garis tanda jarak antri antar pembeli 1- 2 Meter. Dan wajib melakukan pemeriksaan Suhu Tubuh di Pintu masuk sebelum masuk Pasar Tradisional. Pasar harus Memasang Banner/Tulisan di Lobby dan di dalam/diluar tentang Fisical Distance. (San)
Tidak ada komentar:
Write komentar