Koramil 09/Mauk Melakukan Ops Yustisi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
-Tanglineone (Kodam Jaya, Tigaraksa) Koramil 09/Mauk bersama Polsek Mauk dan Kecamatan Mauk melaksanakan kegiatan Ops Yustisi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Wilayah Koramil 09/ Mauk Kodim 0510/Trs, Sabtu (30/1/2021)
Titik sasaran dalam oprasi tersebut kali ini, di jalan Raya Mauk Km 15 Pertigaan Jembatan Talang Desa Gintung Kecamatan Sukadiri kab Tangerang Banten, Mini Market Jalan Raya Desa Kemiri Kecamatan Kemiri kabupaten Tangerang Banten Dan Jalan Raya Raden Mahmud Pasar Tradisional Mauk kelurahan Mauk Timur kecamatan Mauk kabupaten Tangerang Banten
Menurut keterangan Danramil Mauk 09/Mauk, Kapten arh Mulyono, kegiatan ini di mulai pukul 08.00 WIB s.d 10:00 Wib deng di perkuat, dari Koramil 09/ Mauk 3 org, di pimpin Kapten Arh Mulyono, selalu Danramil 09/Mauk, dari Polsek Mauk 6 org Dpp Iptu Edi Wahyudi Wakapolsek Mauk dan Satpol Pp 4 dipimpin Bapak Kanta.
Sementara itu Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf. Bangun Siregar menyampaikan melalui Danramil Mauk Kapten arh Mulyono, agar warga masyarakat di minta supaya menyadari pada saat ini jangan sampai penularan covid 19 semakin bertambah di wilayah Kabupaten Tangerang, lebih baik berdiam di rumah dan taati protokol kesehatan , Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak.
Dalam Ops Yustisi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Wilayah Koramil 09/ Mauk Kodim 0510/Trs. Kata, Danramil Mauk dari hasil kegiatan. Yaitu, Tindakan terhadap pelanggar yang tidak memakai masker, Memberi himbauan kepada masyarakat yang berkerumun. Dan Mengingatkan bahwa ketentuan pkl 20.00 WIB hrs sdh tutup. (San)
Tidak ada komentar:
Write komentar