Tanglineone (Kab.Tangerang)-Dalam rangka memutus mata rantai Covid 19 di Kab.Tangerang .Tepatnya, di wilayah Teritorial Koramil 09/Mauk, di laksanakan Penegakan Disiplin Mematui Protokoler Kesehatan (PDMPK) oleh anggota Koramil Mauk yang langsung di pimpin oleh Danramil 09/Mauk Kapten Arh. Mulyono, di Pasar Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/1/2021)
Dalam Oprasi PDMPK di pasar Tradisional Mauk, Kel Mauk Timur Kec Mauk Kab Tangerang dan PD Pasar Mauk, Kel Mauk Timur Kec Mauk kabupaten Tangerang, Danrami 09/Mauk, di dampingi anggotanya, minta kepada pedagang dan pembeli wajib memakai Masker pada saat transaksi dan Cuci tangan di depan pintu masuk sebelum masuk kedalam Pasar Tradisional.
Selain itu setiap pedagang atau pembeli harus mengikuti garis tanda jarak antri antar pembeli 1- 2 Meter, begitu juga setiap pedagang atau pembeli wajib melakukan pemeriksaan Suhu Tubuh di Pintu masuk sebelum masuk Pasar Tradisional.
Di samping itu Pasar harus Memasang Banner/Tulisan di Lobby dan di dalam/diluar tentang Fisical Distance., kata Danramil Mauk.
Ditambahkan lagi oleh Kapten Arh Mulyono, seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah di buat pemerintah dalam pencegahan covid 19. (San)
Tidak ada komentar:
Write komentar