Tanglineone (Kodam Jaya, Tigaraksa - Terus meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran virus Covid 19, Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama Tri pilar dan Puskesmas Kresek kembali melakukan operasi penegakan hukum Protokol kesehatan dan berhasil menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan.
Oprasi yustisi Koramil 07/ kresek di gelar di jalan raya kresek - balaraja Kabupaten Tangerang. 21 pelanggar Protokol Kesehatan langsung di lakukan Rapid tes.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menjelaskan, dalam operasi yustisi berhasil menjaring 21 orang pelanggar yang tidak memakai masker.
"Dengan dilakukanya Rapid tes bagi pelanggar Prokes di harapkan dapat meningkatkan ke disiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus Covid 19," ungkapnya.
Menurutnya, dalam Rapid tes yang dilakukan tim Satgas Covid 19 Koramil 07/Kresek hasilnya non reaktif. Operasi Yustisi Koramil 07/Kresek akan terus mengingatkan dan menindak warga atau pengguna jalan yang tidak mematuhi prokes terutama tidak memakai masker. (sumber Kodim 0506/Tgr).
Tidak ada komentar:
Write komentar