Koramil 07/Kresek Bersama Tiga Pilar Terus Lakukan Operasi Yustisi di Jalan Kresek-Balaraja
Tanglineone (Kodam Jaya, Tigaraksa) - Sesuai Perbup tentang perpanjangan PSBB Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar terus melakukan operasi yustisi di jalan Raya Kresek-Balaraja Kabupaten Tangerang, Senin (04/01/2021).
Perbup tentang PSBB di berlakukan sampai tgl 18 Januari 2021 mendatang.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menjelaskan, operasi yustisi untuk terus mengingatkan warga protokol kesehatan.
"Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar menindak pengguna jalan yang tidak memakai masker untuk menekan penyebaran Virus Corona di Wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs," ujarnya.
Penindakan sanksi saat operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan covid-19. "Dalam operasi masker sasarannya adala pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker," ungkapnya.(Ril/san)
Tidak ada komentar:
Write komentar