Koramil 07/Kresek Bersama Tiga Pilar Terus Tindak Warga Yang Langgar Prokes
Tanglineone (Kodam Jaya, Tigaraksa)- Sesuai Peraturan Bupati Tangerang tentang perpanjangan PSBB Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan tindakan kepada warga berupa sanksi yang melanggar protokol kesehatan.
Operasi yustisi di lakukan jalan Raya Kresek-Balaraja Kabupaten Tangerang, Selasa (05/01/2021).
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menjelaskan, operasi yustisi untuk terus mengingatkan warga tentang protokol kesehatan.
"Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar menindak pengguna jalan yang tidak memakai masker, untuk menekan penyebaran Virus Corona di Wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs," ujarnya.
Penindakan sanksi saat operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
"Dalam operasi masker sasarannya adala pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker," ungkapnya.(ril/hasan)
Tidak ada komentar:
Write komentar