Tadi Malam, Koramil 09/Mauk Melakukan Ops Yustisi PPKM Di Dua Titik.
Tanglineone (Kodam Kaya, Tigaraksa) - Koramil 09/Mauk bersama tiga pilar melaksanakan Ops Yustisi Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di wilayah Teritorial Koramil/09 Mauk, Kodim 0510/Trs, Sabtu malam(30/1/2021).
Kegiatan ini untuk menekan kasus penyakit penularan covid 19 di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi itu Danramil Mauk, Kapten Arh Mulyono mengatakan, sasaran yang di lakukan pada malam tadi ada dua titik yaitu, Mini market Jalan Raya Mauk Kelurahan Mauk timur kec Mauk, Jalan Raya Mauk Perempatan Tugu otista Kelurahan Mauk Timur Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Banten.
Dalam ke kuat personil oprasi tersebut dari Koramil-09/Mauk dipimpin Sertu Bandi (Babinsa 09/Mauk) dan 2 Orang anggota, sedangkan dari Polsek Mauk dipimpin Aipda Johana Kanit Provost dan 5 Orang Anggota Polsek Mauk.
Kata, Danramil Mauk, Tindakan terhadap pelanggar yang tidak memakai masker, Setiap pedagang dan pembeli harus mengikuti garis tanda jarak antri 1 m sampai 2 m, dan setiap pedagang dan pembeli wajib mematuhi prokes, memakai masker, serta Cuci tangan. Dan setiap toko pada pukul 20.00 Wib harus sudah Tutup.(san)
Tidak ada komentar:
Write komentar