Tangerang Raya Zona Merah, Koramil 09/Mauk Terus Lakukan Pencegahan Penyebaran Covid 19
Tanglineone(Kodim Tigaraksa ) Tidak akan pernah surut, upaya dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid 19, Tangerang Raya Zona merah Covid 19, Koramil 09/Mauk bersama Tri pilar terus melakukan pencegahan penyebaran di pasar tradisional Mauk memutus mata rantai virus Covid 19.
Dalam Pemutusan Covid 19 setiap warga wajib mematuhi Protokol Kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan mengikuti jarak satu meter sampai dua meter mengikuti garis yang telah di buat oleh Pemerintah,
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I. E. Siregar melalui Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono Rabu (06/01/2021) menyampaikan, pemutusan penyebaran Covid-19, Koramil 09/Mauk terus dilakukan dalam memantau penegakan protokol kesehatan baik di luar pasar ataupun di dalam pasar.
"Adaptasi Kebiasaan Baru terus di sosialisasikan, supaya tetap berjalan. warga harus tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penambahan baru dari pasar," ujarnya.
Menurutnya, imbauan di lakukan anggota Koramil 09/Mauk dalam rangka menerapkan kebiasaan baru memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang wilayah Kodim 0510/Trs.
"Dalam Pencwgahan di pasar tradisional, anggota memeriksa suhu tubuh yang akan masuk pasar dan anggota juga langsung menuju kedalam pasar menemui para pedagang dan pengunjung pasar, agar tetap memakai masker," jelasnya(ril)
Tidak ada komentar:
Write komentar