Koramil 09/Mauk Menindak Tegas Bagi Warga Yang Tidak Mentaati Prokes, Dalam Ops Yustisi Tadi Malam
Tanglineone (Kodam Jaya, Taigaraksa) - Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Wilayah Teritorial Koramil 09/Mauk. Koramil 09/Mauk bersama tiga pilar melaksanakan Ops Yustisi, masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Koramil 09/Mauk. Senin malam (1/2/2021).
Menurut keterangan Danramil 09/Mauk Kapten Arh. Mulyono, kegiatan ini, terus dilaksanakan setiap malam sampai batas waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Sasaran malam ini hanya di dua titik. Yaitu, di Jalan Raya insinyur sutami depan pasar Tradisional Ds. Mauk Barat Kec. Mauk kab. Tangerang dan di Jalan Raya Insinyur Sutami pertigaan Jati waringin Ds.jati waringin kecamatan mauk kab. Tangerang, dan di perkuat dari Koramil 3 org di piimpin Pelda Arif .B dan dari Polsek Mauk 7 orang di pimpin Aiptu Joko
Sementara itu Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf. Bangun IE Siregar menyampaikan melalui Danramil Mauk Kapten Arh. Mulyono, diminta kepada warga Mauk dapat menyadari setiap warga memakai masker dan mentaati protokol kesehatan yang tujuhannya untuk menjaga penularan Covid 19. Selain itu diminta kepada setiap pedagang dan pembeli harus mengikuti garis tanda jarak antri 1 sampai 2 meter.
Kata Danramil Mauk sanksi yang dilakukan. Yaitu, teguran kepada Pedagang dan Pengunjung Pasar Malam yang tidak metaati protokol kesehatan,
"Selain itu kami memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak berkerumun,";tutupnya (San)
Tidak ada komentar:
Write komentar