Kamis, 15 Juli 2021

Polresta Tangerang, Polda Banten Berhasil Amankan Sabu-Sabu 7,5 Kg Bersama Pelakunya

    Juli 15, 2021  

Polresta Tangerang, Polda Banten Berhasil Amankan Sabu-Sabu 7,5 Kg Bersama Pelakunya


Tanglineone - Seberat 7,5 Kg sabu-sabu  diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba  Polresta Tangerang dari tangan MK alias Ganyong (30th).Dia Pengedar yang diamankan di Jalan Raya Cipondoh, Kota Tangerang.


Sementara dalam keterangan Pres Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba ini dari laporan masyarakat. Setelah itu anggota Satuan Serse Narkoba  mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan, setelah itu anggota kami berhasil menangkap pelaku Mk alias Ganyong. Hasilan penangkapan itu kami kembangan. Dari hasil pengembangan itu kami menangkap 18 pelaku


 “Tapi saat diamankan di Jalan Raya Cipondoh, petugas tidak mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku MK. "ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu  Sri Biantoro kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Kamis (15/7/2021).


Tim Satresnarkoba terus melakukan pengejaran dan tidak putus asa, saat itu juga pelaku diintrograsi dan dibawa ke rumahnya. Selanjutnya, kata Wahyu, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat  1,3 kilogram yang disimpan dalam lemari pakaian. 


“Kemudian keesokan harinya, kami melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik pelaku di wilayah Batu Ceper. Dan ditemukan lagi barang bukti , katanya, jadi totalnya seberat 7,5 kilogram,” ujarnya. 


Pelakunya ini. kata, Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Pol Wahyu Sri Biantoro, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


“Dengan ancaman pidananya, Minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” Katanya. (San)

Similar Posts

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
© 2014 TANGERANG ONLINE ONE . Designed by Bloggertheme9
Proudly Powered by Blogger.