Rabu, 15 Desember 2021

Perdagangan Manusia Yang Dilakukan Pasangan Suami Istri, Di Ringkus Polresta Tangerang.

    Desember 15, 2021  



Perdagangan Manusia Yang Dilakukan Pasangan Suami Istri, Di Ringkus Polresta Tangerang. 

Tanglineone (Kab.Tangerang)-Sindikat jaringan internasional perdagangan manusia yang di lakukan oleh pasangan suami istri di ringkus jajaran Satuan Reserse Polresta Tangerang Polda Banten. 


Dalam pengungkapan  kasus ini, polisi mengamankan 2 orang masing -masing pasangan sumi istri, berinisial AM dan UA di kediamannya di Kawasan Pasar Kemis, KabupatenTangerang


Menurut keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro pada hari Rabu 15/12/2021 di Gedung Presisi Polresta Tangerang menjelaskan, kasus ini mulanya terbongkar berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa  rumah yang beralamat, di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dijadikan  penampung orang dari berbagai daerah.


"Setelah mendapatkan informasi itu anggota Polresta Tangerang menuju ke lokasi  guna melakukan penyelidikan, "Ujar Kaporesta Tangerang kepada wartawan


Saat itu juga Kapolresta Tangerang memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima P. Setelah di lokasi, petugas bertemu tersangka AM dan UA yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu, polisi juga bertemu dengan 6 orang lainnya yang 3 diantaranya adalah perempuan asal Lampung. 


Menurut keterangan tersangka Kepada polisi, tersangka AM dan UA mengaku bahwa rumah yang di sewa itu dijadikan tempat  penampung sebelum korban di kerjakan ke luar negeri. Sedangkan 6 orang yang dijanjikan bekerja di luar negeri itu diakui sudah memberikan uang sebesar Rp20 juta/ orang kepada AM dan UA dengan alasan untuk biaya administrasi berkerja ke Qatar dan Turki, tapi janji itu tidak tepat waktu selalu di undur undur terus, kata Wahyu lagi. 


Sementara itu, Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja menjelaskan, timnya  terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.


Dengan atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman dengan hukuman 15 tahun penjara. (San).

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
Proudly Powered by Blogger.