Selasa, 25 Januari 2022

Sopir, Kenek Angkot Balaraja - Serang Di Ancam Hukuman Mati, Karena Atas Perbuatannya

    Januari 25, 2022  



Sopir, Kenek Angkot  Balaraja - Serang Di Ancam Hukuman Mati, Karena Atas Perbuatannya



Tanglineone (Kab.Tangerang)-Dua orang residivis sopir Angkot jurusan Balaraja -Serang melakukan perkosaan dan percobaan pembunuhan, serta menguras harta  korban seorang wanita. 


Menurut keterangan Kapolresta Tangerang Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho menyampaikan pada hari Selasa (25/01/22) pelaku IS (22) dan BG (22) melakukan tindakan pencurian dan kekerasan, disertai pemerkosaan dan percobaan pembunuhan, Pada Jumat 20/1/22 lalu. 


“Pelaku yang juga sebagai sopir dan kernet angkot itu melakukan dengan sadis, si korban sampai saat ini masih trauma,” kata Kapolresta.


Menurut Kapolresta kronologis kejadian itu pada Kamis (201/1/22) pukul 00.30 WIB, Korban akan menjenguk ke rumah orangtuanya di Balaraja.


Mulahnya korban berinisial SP (24th) sebagai korban dari kontrakan naik angkot, dari Serang ke Balaraja, Kabupaten Tangerang.


“Korban bertiga dengan supir dan kenek. Setelah Mengisi BBM di SPBU, tiba tiba kernet menutup pintu angkutan. Korban dan langsung dipukulin sehingga pingsan. Kemudian korban diperkosa, oleh pelaku sopir anggotir” ujarnya.


Kata, Kapolresta Barang- barang si korban diambil semua, oleh si pelaku untuk menghilangkan jejak berupaya membunuhnya dengan cara dicekik dan dipukul pakai  Ban serep dan jok mobil. 

Selanjutnya di bawa ke arah Serang setelah sampai di jembatan daerah Tirtayasa sungai Ciujung di bung ke sungai tersebut. 


“ Setelah Korban di buang dalam keadaan  pingsan dilempar dari atas Korban kemudian si korban sadar, masih bisa berenang ke pinggir sungai, setelah itu dibantu warga lapor ke Polsek Tirtayasa,” ujar Kapolresta Tangerang. 


Akhirnya Polisi selama 2 hari berhasil mengindentifikasi mobil dan kedua pelaku, dalam dua hari dan langsung pelaku itu ditangkap, sedangkan KTP dan handphone milik korban masih di pegang si pelaku.

Kata, Kapolresta, IS (22th) adalah bekas Residivis bersama BG, sedangkan Pasal nya itu di kenakan berlapis  kepada kedua pelaku dengan ancaman hukuman mati.(San) 

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
Proudly Powered by Blogger.