Sabtu, 31 Desember 2022

Pembunuh Wanita Bertato Di Tangkap, Satu Orang WNA Sri Lanka

    Desember 31, 2022  

Pembunuh Wanita Bertato Di Tangkap, Satu Orang WNA Sri Lanka


Tanglineone (KotaTangerang) Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang berhasil menangkap pembunuh wanita bertato kupu-kupu korban Es, yang di buang di sungai Cisade. 

Dan Polisi menetapkan tiga pelaku dan satu orang WNA berinisial SHR sebagai tersangka. 

Berdasakan pemeriksaan dari pihak kepolisian terhadap sejumlah alat bukti.
"Dari hasil penyelidikan dan kita naikkan statusnya menjadi penyidikan, dari alat-alat bukti kita temukan secara scientific crime investigation, kita tetapkan 3 orang sebagai tersangka," Kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (30/12/2022). Di Mapolres Metro Tangerang. 

Adapun ketiga pelaku berinisial  AN dan MK. SHR  Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka yang berperan sebagai pembunuh korban, sedangkan AN dan MK berperan sebagai penadah.

"SRH, WNA Sri lanka. Ini sebagai pelaku utama pembunuhan berencana. Kedua AM alias Sion (WNI) sebagai pelaku penadahan mobil korban di Surakarta, ketiga MK (WNI) sebagai pelaku penadahan mobil bersama dengan Sion yang membeli mobil korban di Surakarta," ujar Zain.

Mobil-Jam Tangan Rolex Korban
Zain menuturkan motif utama dari pembunuhan ini yaitu soal harta. Pelaku ingin menguasai barang barang milik korban. Seperti mobil 
HRV maupun jam Rolex yang dipakai oleh korban," Ujar Zain.

Zain menuturkan mobil yang diambil pelaku telah diamankan di wilayah Bali. Namun jam tangan merek Rolex yang diambil pelaku masih dilakukan pencarian.

"Dan sampai saat ini mobil sudah kita sita di Bali. Kemudian jam Rolex masih kita cari, dan si penadah," Ujarnya lagi

Zain mengungkap pelaku berpura-pura bersikap baik dengan cara ingin membeli rumah sewaan korban. Ketika bertemu pelaku langsung membunuh korban.

Dan si pelaku ini atas perbuatannya di kenakan pasal 340 KHUP, 388 KUHP dan 365 ayat 3 KHUP serta 480 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal hukum mati.(R/san)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
Proudly Powered by Blogger.