Jumat, 13 Januari 2023

Pelaku Begal Handphone Selama 18 Hari Buron Ditangkap Polsek Neglasari

    Januari 13, 2023  



Pelaku Begal Handphone Selama 18 Hari Buron Ditangkap Polsek Neglasari

Tanglineone(KOTA TANGERANG)- Anggota Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akhirnya meringkus A alias Jengit (20) pelaku begal bersenjata celurit yang merampas handphone milik korban Cristian (52).

Peristiwa perampasan handphone milik korban itu terjadi  25 Desember  2022 lalu, diketahui sekira pukul 04.30 WIB. Usai korban berjualan pecel lele di Jalan Eretan 1, Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku A alias Jengit ditangkap setelah 18 hari melarikan diri (buron,red) usai merampas handphone milik korban penjual pecel lele di wilayah hukum Polsek Neglasari.

"Pelaku ditangkap Kamis  (12/1/2023) malam, karena diduga kuat telah melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas ponsel dengan melukai korban penjual pecel lele dengan menggunakan celurit," ungkap Zain kepada wartawan, Jum'at (13/1/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu buah handphone, tas selempang dan sebilah celurit.

"Pelaku kita amankan di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang tepatnya di kawasan Pergudangan 2000 Blok A28. Kini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(Has/ril) 

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
Proudly Powered by Blogger.