Minggu, 23 Juli 2023

PROSES SARTIPIKAT TANAH DI KANTOR ATR/ BPN KABUPATEN TANGERANG

    Juli 23, 2023  



 PROSES SARTIPIKAT TANAH DI KANTOR ATR/ BPN KABUPATEN TANGERANG


Tanglineone ( Tangerang ). Peryaratan pemohon pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak. Menurut keterangan Kepala Kantor ATR/BPN Kabuparten Tangerang , H.Joko Susanto, A.Pnh, M.Si yang di-Dampingi Kasi Ukur , Enjang , SH  dan Suharyanto diruangan kerjanya  mengatakan "


            Teks Gbr : Para pemohon sedang menunggu antrian di gedung BPN Kab,Tangerang

 1. Permohonan di Tandatangani pemohon , Dua Orang Saksi dan Kepala Desa Atau Lurah, 2. Kampirkan foto KTP dan KK Pemohon, 3. Lampirkan foto KTP dua orang saksi, untuk Saksi-Saksi yang TTD di Formulir, 4.Lampirkan SPPT/PBB Tahun Berjalan.Ke.5. Lampirkan Asli Hak Berupa Akta jual Beli /Akta Pembagian. Bersama/ Waris Berikut Asli Pendukung Alas Hak. 6. Lampirkan Pajak SSP Penjual Apabila terkena ketentuan Bea Peralihannya.  7. Lampirkan Pajak BPHTB ( SSB ) Pembeli baik Nihil atau terkena Bea pembayaran yang tervaludasi di DISPENDA. 8. Lampirkan fotocofy Buku C , Desa dilegalisir Desa/ Kelurahan kalau tidak ada Kampirkan Fotocofy DHKP (  Daftar Himpunan Ketetapan Pajak ) diblegalisir Desa/ Kelurahan dengan di buatkan Surat Keterangan C. Desa tidak ada. 9. Surat Kuasa permohonan apa bila di kuasakan " , tegasnya Kepala Kantor ATR/BPN Kab.Tangerang , H. Joko Susanto , A.Pnth.M.si. ( trisno red ).

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
Proudly Powered by Blogger.