Sabtu, 17 Agustus 2024

Operasi Sikat Jaya 2024, Pelaku Begal dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga

    Agustus 17, 2024  

Operasi Sikat Jaya 2024, Pelaku Begal dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga

Tanglineone (Kota Tangerang) Satu dari tiga pelaku  perampasan motor , Minggu, (14 /7/2024) bulan lalu sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Putri III Kampung Salembaran Jaya, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang   berhasil dibekuk oleh tim reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Dimana si pelaku merupakan target dalam Operasi Sikat Jaya 2024.

Selain mengamankan pelaku perampasan yang disertai dengan pengancaman (begal) berinisial T alias Jebeng (22). Unit Reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin juga berhasil mengamankan dua orang penadah dan barang-barang hasil rampasan nya yang di lakukan si pelaku. .Yaitu,  sepeda motor korban.

Penadah itu yakni, R alias Gopal (40) dan H (29) keduanya diamankan polisi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang menjual hasil rampasannya itu kepada mereka.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono didampingi Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan,  unit Reskrim Polsek Teluknaga si pelaku beserta barang bukti 1 unit motor hasil pemerasan disertai pengancaman milik korban merk Honda Beat B 3232 CPN saat ini diamankan. 

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan mencari petunjuk dari analisa rekaman CCTV di sekitar TKP dan dari hasil Pengecekan serta olah TKP. Dan pelaku merupakan target Operasi kepolisian dalam Operasi Sikat Jaya 2024," kata Aryono. Jum'at (16/8/2024) dalam keterangannya.

Kepada petugas, pelaku T alias Jebeng mengaku  telah menjual barang hasil rampasannya tersebut kepada R alias Gopal seharga Rp 2Juta. Kemudian dijual kembali kepada H dengan harga Rp 4 juta. 

Kini, para pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan tersebut telah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain kawanan T alias Jebeng itu.

"Masih ada 2 pelaku buron (DPO) merupakan rekan T alias Jebeng yang sudah kami (polisi) ketahui identitasnya dan segera kita tangkap," terangnya.

Atas perbuatannya, palaku dapat terjerat dengan pasal 368 KHU-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Sementara kedua penadah itu terjerat Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang penadah barang curian diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(ril/San)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
Proudly Powered by Blogger.